Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak
Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita wajib membayar pajak dari setiap penghasilan yang kita dapat dari pekerjaan kita selama bekerja di indonesia, kita wajib melaporkan penghasilan yang kita dapatkan. Untuk itu setiap warga negara yang sudah berpenghasilan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak atau yang biasa kita sebut NPWP.
Untuk dapat membuat nomor pokok wajib pajak, kamu dapat mengunjungi kantor perpajakan yang ada di kota kamu, untul melaporkan penghasilan yang kamu peroleh, syarat untuk membuat nomor pokok wajib pajak pun tidak sulit, kamu hanya perlu membawa data diri seperti KTP, KK dan juga surat dari perusahaan jika kamu adalah seorang karyawan.
Untuk wajib pajak, ada batasan tertentu penghasilan yang kamu dapat yang akan dikenai pajak penghasilan, jadi jika penghasilan kamu telah melampaui besaran untuk membayar pajak penghasilan, kamu harus membayar pajak dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh direktorat jenderal pajak.
Nah untuk kamu yang sudah lama tidak memeriksa status NPWP kamu, kamu bisa mengecek statusnya apakan mash aktif atau tidak dengan cara mendownload aplikasi pihak ketiga bernama info NPWP, di dalam aplikasi kamu akan menemukan, data NPWP seperti NPWP, Nama, Nama Kpp, alamat Kpp, dan yang terakhir adalah status dari NPWP.
Maka kamu akan diarahkan ke halaman info NPWP, di dalam halaman ini akan terdapat keteranagan info lengkap dari data kamu yang terdiri dari nomor pokok, nama, nama kpp, alamat kpp dan info dari npwp akapan masih aktif atau sudah tidak aktif, sampai disini kamu sudah bisa mengecek status dari Npwp kalian.
Lihat videonya...
Demikianlah yang bisa saya sampaikan, sedikit tips mengenai Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak, semoga dapat berguna bagi kalian yang membutuhkan, selamat mencoba, semoga bermanfaat, share jika kalian suka artikel ini.
Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak |
Untuk wajib pajak, ada batasan tertentu penghasilan yang kamu dapat yang akan dikenai pajak penghasilan, jadi jika penghasilan kamu telah melampaui besaran untuk membayar pajak penghasilan, kamu harus membayar pajak dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh direktorat jenderal pajak.
Nah untuk kamu yang sudah lama tidak memeriksa status NPWP kamu, kamu bisa mengecek statusnya apakan mash aktif atau tidak dengan cara mendownload aplikasi pihak ketiga bernama info NPWP, di dalam aplikasi kamu akan menemukan, data NPWP seperti NPWP, Nama, Nama Kpp, alamat Kpp, dan yang terakhir adalah status dari NPWP.
Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak
Untuk langkah - langkahnya kamu download terlebih dahulu aplikasi status NPWP di google play store atau disini, kemudian jalankan aplikasi, setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pada tampilan awal aplikasi kamu harus mengisi Nomor yang ada di kartu NPWP kamu, setelah itu kamu bisa klik get info.Maka kamu akan diarahkan ke halaman info NPWP, di dalam halaman ini akan terdapat keteranagan info lengkap dari data kamu yang terdiri dari nomor pokok, nama, nama kpp, alamat kpp dan info dari npwp akapan masih aktif atau sudah tidak aktif, sampai disini kamu sudah bisa mengecek status dari Npwp kalian.
Lihat videonya...
Demikianlah yang bisa saya sampaikan, sedikit tips mengenai Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak, semoga dapat berguna bagi kalian yang membutuhkan, selamat mencoba, semoga bermanfaat, share jika kalian suka artikel ini.
0 Response to "Cara Cek Status NPWP di Direktorat Jenderal Pajak"
Post a Comment